Sabtu, 04 Februari 2017

-SWEEPING dan RAZIA-

-SWEEPING dan RAZIA-

Indonesia adalah Negara yang berkembang, tidak hanya berkembang dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan melainkan juga dalam bidang KATA KATA.

Banyak sekali perkembangan kata kata di Indonesia yang dahulu tidak ada atau tidak pernah kita dengar tapi belakangan ini muncul dan menjadi kata kata yang paling popular.
Popular disini artiany ada Dua (2) yaitu SERING DIGUNAKAN dan SERING DILAKUKAN.
Sebut saja misalnya SUMBU PENDEK, PENGALIHAN ISSUE, CETAR, LOL, SELFIE, KELES, dll.

Nahhh... kali ini Saya mau menulis sebuah kata yang dulu tidak pernah digunakan tapi beberapa tahun belakangan ini menjadi POPULER diucapkan dan dilakukan oleh orang orang yaitu SWEEPING.

SWEEPING bukanlah bahasa Indonesia, kata sweeping juga belum sah ditetapkan balai bahasa sebagai kata adaptasi atau kata serapan berbahasa asing.
Ada kalanya memang bahasa asing diadaptasi menjadi bahasa Indonesia tapi hal itu harus melalui proses kajian panjang dari balai bahasa sebelum ditetapkan sebagai bahasa Indonesia misalnya Elpiji yang berasal dari LPG, Es yang diserap dari bahasa asing ICE, Kampus yang diserap dari bahasa asing CAMPUS, dll

Secara umum, Sweep atau Sweeping berarti Membersihkan, mengelap, menyapu dll, namun masyarakat Indonesia tidak mengenal istilah sweep dalam beraktivitas,
sebenarnya padanan kata yang paling tepat untuk menggantikan kata ini adalah Razia.
Hanya saja ada perbedaan menyolok baik dalam pelaksanaan maupun yang melaksanakan antara Sweeping dan Razia.

Razia adalah suatu rutinitas penertiban resmi yang diatur dalam undang undang, penyelenggara razia adalah aparat keamanan dan perangkat pemerintahan lainnya. Razia diberlakukan kepada orang orang yang melanggar peraturan misalnya Razia pengendera motor, razia PKL yang berjualan di bahu jalan, razia bangunan liar, razia anak sekolah,dll.
Pada jam sekolah peraturannya anak sekolah harus ada di sekolah, itu jelas peraturan...!!!
Nahh kalau ada anak sekolah di warnet jam 10 pagi dinas yang bersangkutan akan megadakan razia.
Intinya adalah dalam Razia para petugas berurusan dengan pihak pihak yang melanggar peraturan.

SWEEPING adalah aksi “BERSIH BERSIH” masyarakat yang dilakukan oleh kelompok ORMAS yang notabenenya juga masyarakat.
Jika Razia menyasar orang orang yang melanggar peraturan/UU, maka sasaran SWEEPING adalah pihak-pihak yang berbeda ataupun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku SWEEPING, misalnya :
-Orang makan daging babi di sweeping, kenapa ? karena Ormas nya tidak makan daging babi, jadi mereka merasa berhak mensweeping orang pemakan daging babi.
-Orang yang masuk kafe di sweeping, kenapa ? karena Ormas nya tidak mau masuk kafe jadi mereka merasa berhak mensweeping orang yang masuk kafe
-Orang yang suka “MINUM KOPI” di sweeping, kenapa ? karena Ormas nya suka “TEH MANIS” jadi mereka merasa berhak mensweeping orang yang “minum kopi”

Intinya bagi para PENGGIAT SWEEPING ini semua orang harus SAMA seperti mereka.

Jadi paham kan teman teman apa perbedaan Sweeping dan Razia ?
Saya garis bawahi sekali lagi ya, begini :

1) RAZIA adalah aktivitas penertiban yang dilakukan oleh aparatur negara dengan sasaran ORANG ORANG YANG MELANGGAR PERATURAN.
Sedangkan SWEEPING adalah aktivitas “BERSIH BERSIH” yang dilakukan oleh kelompok Ormas/kelompok masyarakat dengan sasaran ORANG ORANG YANG BERBEDA DENGAN MEREKA.

2) RAZIA adalah upaya untuk MENEGAKKAN PERATURAN sedangkan SWEEPING adalah upaya untuk MENERAPKAN KEINGINAN

RAZIA yang resmi saja sering disalah gunakan aparatur negara, konon lagi SWEEPING yang didalamnya terdapat manusia manusia yang merasa dirinya adalah POLISI MASYARAKAT ?

Khiasan begini “ jari tangan Saya masing masing ada lima, tapi kelimanya berbeda, yang kelingking 6.5 cm panjangnya, jari manis 7.5 cm, jari tengah 8 cm, jari telunjuk 7 cm dan jari jempol 5.5 cm. haruskah Saya memotong empat ruas jari lainnya agar sama rata dengan jari yang lain ?”

Saya Marulak Sinurat si Putra Keraton

Tidak ada komentar:

Posting Komentar